Kasie Pidum Kejari Depok, Priatmaji, mengatakan vonis tersebut diketuk siang tadi. Mereka dihukum karena terbukti melanggar Pasal 46 UU Perbankan tentang kejahatan perbankan.
"Untuk Dumeri vonisnya 15 tahun dan 26 lainnya, member dari bintang 8 dan bintang 7, divonis 8 tahun penjara," ujar Priatmaji kepada detikcom, Senin (11/12/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Priatmaji mengatakan seluruh aset yang dimiliki Dumeri juga dirampas. Namun jumlah asetnya belum diketahui. Aji menaksir nilai aset itu miliaran rupiah.
"Ada mobil mewah, tanah, bangunan yang dirampas sesuai putusan pengadilan," ucapnya.
Sebelumnya, jaksa menuntut 14 tahun penjara untuk Dumeri dan 26 member lainnya dituntut 11 tahun penjara.
"Untuk langkah banding, jaksa masih pikir-pikir," ucap Aji.
Kasus ini bermula saat Dumeri menipu ribuan nasabahnya yang berinvestasi di Pandawa Group. Salman menjanjikan keuntungan di atas 10 persen terhadap para nasabah, dari mulai level anggota hingga tingkatan Leader, Gold, dan Diamond.
Setiap Leader dijanjikan keuntungan sebesar 20 persen dari investasi nasabah. Bahkan sejumlah Leader pun turut menjadi tersangka karena ikut melarikan investasi nasabah. Dumeri lalu dilaporkan ke polisi pada awal 2017. (rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini