"Kami ke sini, memenuhi panggilan Dewan Etik MK atas laporan dugaan pelanggaran etik atas laporan dugaan pelanggaran etik yang kita laporkan atas nama hakim Arief Hidayat. Kita sudah menyampaikan klarifikasi, informasi, dan bukti yang kita temukan dan kita sampaikan ke MK dan Dewan Etik juga sudah menerima itu dan menyampaikan beberapa informasi terkait dengan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik yang sekarang sudah dilakukan," ujar peneliti Perludem, Fadli Ramadanil, selaku pelapor, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Senin (11/12/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara ada beberapa kliping dari pemberitaan media massa yang kita sampaikan. Beberapa juga ada informasi langsung dari narasumber yang kita minta informasi, untuk sementara itu saja," ucapnya.
Dia menambahkan, dalam pertemuan dengan Dewan Etik tadi, pihaknya ditanya soal dugaan lobi-lobi antara Arief dengan Komisi III DPR di sebuah hotel. Nanti, dugaan tersebut akan diteliti lebih lanjut oleh dewan etik.
"Iya tadi Dewan Etik memang mengkonfirmasi juga bahwa Dewan Etik mengatakan beliau memberitahukan bahwa akan datang ke DPR, terkait dengan undangan atau menanyakan kesediaan beliau apakah bersedia kembali dicalonkan hakim MK atau tidak," ungkapnya.
(rvk/asp)











































