"Biasanya yang pertama diperiksa apakah seseorang bisa stand for trial atau tidak. Mudah-mudahan beliau sehat," kata Syarif di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (11/12/2017).
Syarif optimistis pihak KPK bisa membuktikan keterlibatan Novanto dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Terkait potensi gugurnya praperadilan Novanto, Syarif menyebut hal tersebut ditentukan oleh pihak pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga menjelaskan KPK tidak ada kaitan atas mundurnya dua orang pengacara Novanto. "Tergantung Pak Setnov dan pengacara. Kami tidak ikut-ikutan," ungkapnya.
Sebagai informasi, ketua DPR sekaligus ketua umum Partai Golkar Setya Novanto akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi e-KTP pada 13 Desember 2017 mendatang. Nama Novanto sering disebut dalam persidangan tersangka korupsi e-KTP lainnya.
Novanto i telah dua kali ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi e-KTP oleh KPK. Penetapan tersangka yang pertama gugur lewat putusan praperadilan. (HSF/aan)











































