Tilap Duit Rp 12,5 Juta, Asisten Pamela 'Duo Serigala' Jadi Tersangka

Tilap Duit Rp 12,5 Juta, Asisten Pamela 'Duo Serigala' Jadi Tersangka

Ferdinan - detikNews
Sabtu, 09 Des 2017 10:55 WIB
Pamela Safitri 'Duo Serigala' (Gus Mun/detikHOT)
Jakarta - YS, asisten rumah tangga Pamela Safitri 'Duo Serigala', ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus pencurian. YS dilaporkan Pamela karena mencuri uang Rp 12,5 juta.

"Sudah tersangka dengan sangkaan Pasal 362 KUHP," kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Arif Fazlurrahman saat dihubungi detikcom, Sabtu (9/12/2017).

Penetapan status tersangka ini dilakukan polisi setelah mengantongi alat bukti transfer. Ada dua lembar bukti transfer belanja online dan transfer ke anggota keluarga YS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tersangka mencuri uang Pamela dengan menggunakan kartu ATM milik Pamela yang sudah diketahui PIN-nya. Menurut Arif, YS menggunakan uang Rp 7,5 juta untuk belanja online dan melakukan transfer ke rekening anggota keluarga sebesar Rp 5 juta.

"Perkembangan terakhir, yang bersangkutan kemarin dari pihak tersangka mengajukan penangguhan penahanan, tapi sedang kita pertimbangkan," sambungnya. (fdn/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads