"Hari ini dilakukan penyerahan berkas, barang bukti, dan tersangka NH terkait kasus suap pengadaan monitor satelit di Bakamla tahun anggaran 2016 ke penuntutan (tahap 2)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Jumat (8/12/2017).
Dalam kasus tersebut, Nofel selaku Kepala Badan Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla diduga menerima suap dari Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah sebesar SGD 104.500. Nofel menerima suap tersebut dari anak buah Fahmi, M Adami Okta dan Hardy Stefanus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nofel saat ini ditahan di rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Dia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (zak/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini