Massa Pendemo di Kedubes AS Bakar Ban dan Berselawat

Massa Pendemo di Kedubes AS Bakar Ban dan Berselawat

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Jumat, 08 Des 2017 14:48 WIB
Massa pendemo di depan Kedubes AS membakar ban (Foto: Samsudhuha WIldansyah/detikcom)
Jakarta - Massa pendemo di Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) membakar ban. Dalam kesempatan itu, mereka juga melantunkan selawat.

Pantauan detikcom, ada satu ban yang dibakar massa pada pukul 14.32 WIB, Jumat (8/12/2017). Mereka mengambil ban dari mobil komando yang berada di lokasi, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat.


Massa Pendemo di Kedubes AS Bakar Ban dan BerselawatFoto: Samsudhuha WIldansyah/detikcom

Setelah itu, ban dibawa ke tengah massa. Tak lama kemudian, api pun membakar ban tersebut. Mereka lalu membaca selawat, beberapa mengepalkan tangan ke atas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Petugas yang berada di lokasi tak langsung bereaksi. Namun, tak sampai lima menit, petugas memadamkan api dan membawa pergi ban tersebut.

Saat ini massa masih berorasi. Mereka berdiri bersama memegang bendera Palestina dan bendera merah putih.

Massa Pendemo di Kedubes AS Bakar Ban dan BerselawatFoto: Samsudhuha WIldansyah/detikcom


Massa mengecam pengakuan sepihak Presiden Donald Trump bahwa Yerusalem merupakan Ibu Kota Israel. Mereka menuntut Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mengakui kemerdekaan Palestina.

Massa yang berdemo di depan Kedubes AS ini berasal dari berbagai macam organisasi seperti Al-Aqsa Working Group dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU).

Kondisi lalu lintas di sekitar lokasi terpantau ramai. Polisi masih berjaga di sekitar lokasi. (jbr/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads