"Kami berharap bahwa itu juga akan dibolehkan pada sidang pertama (di Pengadilan Tipikor) sekaligus membacakan dakwaan yang bersangkutan," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif kepada wartawan sesuai sesuai Seminar Nasional 'Indonesia Darurat Integritas: Respon dan Tantangan' di UC UGM, Jumat (8/12/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekali lagi, kami ini hanya pihak sebagai yang menuntut kasus itu. Kami serahkan kepada pengadilan," lanjutnya.
"Kami sih semuanya siap. Selama itu sesuai dengan hukum acara yang berlaku kami ikuti itu," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, sidang putusan praperadilan Setya Novanto kemungkinan dibacakan tanggal 14 Desember 2017. Sebelum pembacaan putusan praperadilan, Setya Novanto akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor tanggal 13 Desember 2017. (rvk/asp)











































