"Sebenarnya tidak ada perubahan strategi karena tetap kita bicara 7 hari selambat-lambatnya proses ini. Artinya 5, 6, 4 (hari) kan seharusnya sudah bisa diselesaikan," ucap Ketut di sela sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2017).
Menurut KUHAP, acara praperadilan memang diatur selambat-lambatnya 7 hari, seperti tercantum dalam Pasal 82 ayat 1 huruf c yang berbunyi 'pemeriksaan tersebut dilakukan cara cepat dan selambat-lambatnya tujuh hari hakim harus sudah menjatuhkan putusannya'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kusno merujuk pada jadwal persidangan pokok perkara Novanto yang sudah ditentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yaitu pada 13 Desember 2017. Sedangkan, menurut Kusno, urusan praperadilan baru bisa diputuskan pada Kamis, 14 Desember 2017, sehingga otomatis gugur.
"Yang perlu dipertimbangkan adalah mengenai sudah adanya pelimpahan perkara dan telah ditetapkannya sidang tanggal 13 Desember. Apa yang saya sampaikan bukan perintah tapi saran. Kalau kita lihat 13 Desember, itu acara di mana 12 dan 13 giliran pihak termohon dan pemohon menghadirkan saksi," kata Kusno sebelumnya.
"Apa kira-kira ada gunanya perkara ini dilanjutkan sampai tanggal 14 Desember 2017. Kalau tidak ada gunanya, kira-kira jalan keluarnya gunanya apa?" imbuh Kusno.
(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini