"Tentu saja ketika majelis hakim ditunjuk dan ditetapkan oleh pengadilan negeri, maka kami menghargai penunjukan tersebut dan kami percaya dengan independensi dan imparsialitas kekuasaan kehakiman yang ditunjukkan dari hakim-hakim yang akan menghakimi secara independen nanti," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Siapa pun hakimnya, KPK akan tetap yakin bisa membuktikan Setya Novanto bersalah terkait dugaan korupsi e-KTP. Dalam persidangan nanti, peran Novanto dan pihak lain yang terlibat akan diungkap jaksa pada KPK.
"Jadi tidak ada yang perlu dikhawatirkan dengan komposisi majelis hakim yang baru. Kami hormati itu, dan kami akan buktikan seluruh dakwaan yang kita buat tersebut," kata Febri.
Dalam sidang perkara korupsi e-KTP dengan ketua majelis hakim sebelumnya, Jhon Halasan Butar-butar, sudah 2 terdakwa yang diproses hingga vonis, yaitu Irman dan Sugiharto. Sedangkan dari pihak swasta, yakni Andi Agustinus alias Andi Narogong, proses persidangannya baru pada tahap tuntutan.
Novanto dijerat KPK sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP untuk kedua kalinya. Dia sempat lepas dari status tersangka ketika memenangi praperadilan pada 29 September 2017. KPK kemudian menetapkan kembali Novanto sebagai tersangka lewat surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 31 November 2017.
Namun Novanto kembali mengajukan praperadilan yang sidang perdananya dimulai pagi tadi. Hakim tunggal praperadilan Kusno menyebut putusan praperadilan ada kemungkinan akan dibacakan pada Kamis pekan depan atau tepatnya pada 14 Desember 2017.
Jadwal sidang pokok perkara e-KTP dengan terdakwa Novanto sendiri dijadwalkan pada 13 Desember 2017. Apabila surat dakwaan Novanto dibacakan pada hari itu, praperadilan Novanto otomatis gugur. (nif/fdn)