"Terdakwa (Andi Narogong) telah menggunakan pengaruh wewenang Setya Novanto untuk ikut terlibat dalam proses pembahasan anggaran dan pengadaan barang atau jasa secara melawan hukum," ujar jaksa saat sidang tuntutan terdakwa Andi Narogong di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (7/12/2017).
Menurut jaksa, Andi merupakan orang dekat Novanto dalam proses proyek e-KTP. Karena itu, Andi Narogong menyalahgunakan kesempatan atau sarana jabatan Novanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas perbuatan tersebut, jaksa menyatakan Andi bekerja sama dengan Setya Novanto, Diah Anggraeni, Drajat Wisnu, Isnu Edhi Wijaya, Irman, Anang, dan Sugiharto. Menurut jaksa, unsur itu membuat Andi terbukti melanggar Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Oleh karena itu, perbuatan terdakwa masuk dalam klarifikasi turut serta melakukan perbuatan ini," kata jaksa. (fai/dhn)