Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru Yusuf Ibrahim mengatakan pihaknya akan menyelesaikan surat dakwaan Jasriadi untuk disidangkan.
"Setelah kita terima berkas, tersangka saat ini kita titipkan di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru," kata Yusuf, Kamis (7/12/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jasriadi sebelumnya dilaporkan seseorang bernama Afrida Verawati karena meretas akun Facebok miliknya. Penyidik kemudian mengembangkan kejahatan bos Saracen itu dari ujaran kebencian hingga illegal access.
Dalam kasus ini, Jasriadi dijerat pasal berlapis dalam UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, yaitu Pasal 30 tentang illegal access, Pasal 32 tentang gangguan informasi, dan Pasal 35 tentang pemalsuan dokumen. (cha/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini