Pantauan detikcom, Andika, Anniesa, dan Kiki keluar dari Kejari Depok, Jl Boulevard Raya, Pancoran Mas, pada pukul 20.18 WIB, Kamis (7/12/2017). Pada siang tadi, ketiganya datang sekitar pukul 11.15 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan Anniesa diam dan hanya menjawab soal kondisi kesehatannya. Ketiga tersangka yang mengenakan baju tahanan ini langsung dibawa menggunakan mobil tahanan Kejari Depok ke Rutan Depok.
Sementara itu, pengacara bos First Travel, Rusdianto Matulatuwa, menyebut aset senilai Rp 40 miliar yang disebut polisi tidak termasuk aset yang disita dan diserahkan ke Kejari Depok.
"Kalau dia masukkan Rp 40 miliar, berarti harus ada appraisal dong yang menentukan itu dalam bentuk nominal uang. Tapi tidak pernah menggunakan jasa appraisal. Kalau menurut aku, Rp 40 miliar itu dalam bentuk rekening dan uang," katanya.
Hari ini penyidik Bareskrim Polri melakukan pelimpahan perkara tahap kedua. Selain tersangka, sederet bukti ikut dibawa ke Kejari Depok.
Koordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Heri Jerman menyebut barang bukti itu di antaranya 774 gaun, 11 mobil, 3 rumah tinggal, 1 apartemen, dan 1 gedung kantor. Ada juga uang Rp 1.539.715.000 yang akan dipindahbukukan dari rekening Polri ke rekening Kejaksaan.
Ada 8 jaksa yang menjadi tim penuntut umum perkara bos First Travel. Jaksa akan menyusun surat dakwaan penipuan perjalanan umrah First Travel.
"Ada 4 orang dari Kejagung, saya ketua timnya, dan nanti dibantu JPU dari Kejari Depok. Jadi ada 8 orang," ujar Heri. (fdn/fdn)











































