"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa pada KPK membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (7/12/2017).
Jaksa menyatakan Andi Narogong bersama pihak lain mengarahkan perusahaan tertentu, dalam hal ini konsorsium PNRI, sebagai pemenang lelang proyek e-KTP. Tiga konsorsium yang diminta Andi menang lelang proyek ini adalah PNRI, Astragraphia, dan Murakabi Sejahtera.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, jaksa menyatakan Andi Narogong memperkaya diri dan orang lain. Perbuatan Andi Narogong disebut jaksa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2.314.904.234.275,39.
"Demikian adanya unsur terdakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain serta korporasi," ujar jaksa.
Jaksa juga menyatakan Andi Narogong mempunyai hubungan dengan Setya Novanto untuk membahas anggaran proyek e-KTP di DPR. Andi pun pernah bertemu dengan Novanto di Hotel Gran Melia, Jakarta Pusat.
"Kemudian Andi bertemu Setya Novanto, Diah, Irman dan Sugiharto. Setya Novanto bilang ada proyek nasional ayo dukung bersama-sama. Atas mendapatkan dukungan Novanto Andi mengajak Irman bertemu Novanto di lantai 12 ruang Fraksi Golkar di DPR," ucap jaksa.
Andi disebut jaksa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (fai/nvc)











































