Saat petugas melakukan operasi di dekat pintu pelintasan kereta api di Jalan Latumenten, beberapa angkot langsung kabur. Sebagian dari mereka tertangkap dan diganjar hukuman push-up 15 kali.
"Hukuman push-up oleh pihak Dinas Perhubungan terhadap beberapa angkot yang tertinggal diharapkan membuat efek jera untuk tidak ngetem atau mangkal di dekat pintu pelintasan rel kereta api di Jalan Latumenten," kata Kasatpelhub Kecamatan Tambora Rustam Evendy dalam keterangannya, Kamis (7/12/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukuman push-up itu adalah peringatan bagi sopir yang mangkal. Jika kedapatan mangkal kembali, mereka akan mendapat surat tilang.
"Bilamana kedapatan ngetem sembarangan lagi, kami akan tidak tegas dengan tilang," ujar Rustam.
Selain operasi di dekat pintu pelintasan Latumenten, Dishub melakukan razia di Jalan H Mas Mansyur, dan Jalan Pejagalan. Hasilnya, ada beberapa kendaraan ditilang atau BAP maupun diderek.
"Sembilan angkot ngetem di-BAP Dishub. Penderekan tiga mobil parkir di bahu jalan dan di atas trotoar, operasi cabut pentil 9 (OCP)," ujar Rustam.
Rustam mengatakan razia ini dilakukan sebagai operasi rutin Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Dia meminta kepada masyarakat, terutama angkutan umum, untuk tertib.
"Kami akan terus menindak setiap angkutan umum yang ngetem sembarangan," ucapnya. (aik/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini