Tak Bisa Beri Tilang, Dishub DKI Hukum Push Up Sopir Angkot Nakal

Tak Bisa Beri Tilang, Dishub DKI Hukum Push Up Sopir Angkot Nakal

Rina Atriana - detikNews
Rabu, 29 Nov 2017 14:16 WIB
Sopir angkot di Jakarta Kota dihukum push up (Foto: Dok. Dishub DKI Jakarta)
Jakarta - Seorang sopir angkot dihukum push up di tengah jalanan yang ramai. Hal tersebut lantaran sopir tersebut ngetem sembarangan.

Dilihat detikcom dari akun Instagram Dishub DKI, Rabu (29/11/2017), peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (28/11) kemarin. Tampak seorang sopir tengah push up di tengah jalan di dekat angkot M15 yang dia sopiri.

M15 merupakan angkot rute Tanjung Priok dan Stasiun Jakarta Kota. Saat itu angkot tersebut ngetem di depan Stasiun Jakarta Kota atau Stasiun Beos.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Wakil Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, hukuman tersebut untuk mendisiplinkan pengemudi angkot dalam berlalu lintas.

"Upaya mendisiplinkan masyarakat ada berbagai macam cara, baik melalui penegakkan hukum (tilang, derek atau pengandangan) maupun pembinaan dalam bentuk lain seperti push up yang dilakukan oleh pengemudi angkot," ujar Sigit saat dikonfirmasi, Rabu (29/11).

Menurut Sigit, untuk sanksi tilang hanya bisa diberikan oleh penyidik PNS (PPNS). Oleh karena itu petugas Dishub di lapangan hanya bisa memberikan hukuman fisik.

"Hanya petugas PPNS yang punya kewenangan dalam memberikan sanksi tilang. Sementara PPNS di Dishub relatif terbatas," ujar Sigit.

"Karenanya untuk tingkatkan disiplin terkadang petugas melakukan pembinaan fisik kepada pelanggar," imbuhnya.


(rna/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads