Selain Panglima, Paripurna DPR Setujui Arief Hidayat Jadi Hakim MK

Selain Panglima, Paripurna DPR Setujui Arief Hidayat Jadi Hakim MK

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Kamis, 07 Des 2017 16:07 WIB
Arief Hidayat (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Selain menyetujui Marsekal Hadi Tjahjanto menjadi Panglima TNI, sidang paripurna DPR meminta persetujuan anggota Dewan terhadap Arief Hidayat sebagai hakim konstitusi. Peserta sidang menyepakati laporan dari Komisi III DPR.

Laporan sidang diawali pemaparan Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan. Berdasarkan hasil fit and proper test, Komisi III DPR setuju Arief Hidayat maju dua periode di MK.


"Berdasarkan pandangan fraksi-fraksi sebagaimana tersebut di atas, Komisi III DPR RI menyetujui Prof Dr Arief Hidayat SH MH untuk dipilih kembali menjadi hakim konstitusi untuk masa jabatan 2018-2023," ujar Trimedya di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (7/12/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pimpinan sidang Fadli Zon meminta persetujuan kepada anggota Dewan. Anggota Dewan yang hadir dalam sidang paripurna setuju dengan laporan Komisi III DPR.


"Setuju," kata mereka diiringi ketukan palu pimpinan sidang.

Arief langsung maju dan bersalaman dengan pimpinan DPR. Arief bersalaman dengan pimpinan DPR Fadli Zon, Fahri Hamzah, dan Taufik Kurniawan.


Persetujuan Arief menjadi hakim MK sempat menuai sorotan. Pasalnya, Arief sempat bertemu dengan Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) dkk di sebuah hotel menjelang fit and proper test. Arief menampik hal itu sebagai lobi.

"Ini perbuatan terlarang yang harus dihindari oleh Ketua dan hakim MK untuk menjaga dan menegakkan etika jabatan," ujar eks Ketua Komisi Yudisial, Suparman Marzuki, kepada wartawan, Kamis (7/12). (dkp/asp)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads