"Hari ini Penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi untuk 4 tersangka yang terdiri dari unsur Sekretariat DPRD, PNS Dinas PUPR, dan swasta," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (7/12/207).
"Pemeriksaan dilakukan di kantor Polda Jambi," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini terungkap dari OTT yang dilakukan KPK pada Selasa (28/11). Total ada Rp 4,7 miliar yang diamankan KPK dari jumlah yang seharusnya Rp 6 miliar.
Duit suap ini diduga berasal dari rekanan Pemprov Jambi yang disebut duit 'ketok'. Pemberian uang dimaksudkan agar anggota DPRD Provinsi Jambi menghadiri rapat pengesahan RAPBD Jambi 2018.
KPK menduga seluruh fraksi di DPRD Jambi menerima suap tersebut. Pekan lalu, lembaga antirasuah ini juga menerima pengembalian uang senilai ratusan juta rupiah dari anggota DPRD Jambi. Uang itu kemudian disita KPK sebagai tambahan barang bukti. (nif/jbr)











































