"Penetapan tersangka a quo adalah bentuk pengulangan terhadap penetapan tersangka yang pertama," ucap salah satu anggota kuasa hukum Novanto dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2017).
Kuasa hukum Novanto menyebut KPK melanggar asas ne bis in idem dengan menetapkan kliennya sebagai tersangka setelah lolos dari praperadilan. Menurut mereka, penetapan tersangka itu tidak sah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asas ne bis in idem tercantum dalam Pasal 76 ayat 1 KUHP, yaitu seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Asas ne bis in idem ini berlaku dalam hal seseorang telah mendapat putusan bebas, lepas, atau pemidanaan.
Ini merupakan praperadilan kedua yang diajukan Novanto. Sebelumnya, dia sempat lolos dari status tersangka setelah menang lewat praperadilan. (knv/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini