"(Teknis LPJ) insyaallah hari ini sedang diproses. Nanti hari ini insyaallah nanti bisa diumumkan," kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (7/12/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada pertemuan dengan pengurus RT/RW se-Jakarta Pusat, Selasa (6/12) lalu, Anies menyatakan menghapus kewajiban membuat LPJ dana operasional RT/RW. Dia mengaku mendapat keluhan dari pengurus RT/RW di Jakarta Pusat.
"Kami mempercayakan kepada bapak ibu ketua RT/RW LMK untuk mengelola dana operasional. Kalau kami tidak percaya dengan bapak ibu, bagaimana warga bisa percaya dengan bapak-ibu? Betul nggak?" ujarnya saat itu disambut tepuk tangan meriah para pengurus RT/RW.
"Artinya kepercayaan ini harus dijaga dengan sebaik-baiknya. Jangan disalahgunakan. Betul nggak? Kami juga ingin bapak ibu bekerja untuk rakyat lebih baik lagi. Jadi bapak ibu gunakan dana itu sebaik-baiknya sehingga benar-benar menunjang operasional bapak ibu semua," tuturnya.
Pemprov DKI Jakarta telah menganggarkan dana operasional RT/RW dalam APBD 2018. Untuk RT tiap bulan akan mendapatkan dana Rp 2 juta, sedangkan RW sebesar Rp 2,5 juta. (fdu/ams)