"Intinya, setiap kali ada pengeluarannya satu sen pun harus dipertanggungjawabkan. Biaya operasional dari mana? Kan APBD. Bentuknya bisa lembar kuitansi, bisa laporan, apa pun namanya. Ya nggak bisa dong (kalau dihapus)," papar Sumarsono di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (6/12/2017).
Sumarsono berpendapat maksud Anies membebaskan sebetulnya bukan membiarkan uang negara digunakan pengurus RT/RW begitu saja tanpa adanya LPJ. Pandangan dia, laporannya tetap ada, namun bentuknya bisa lebih simpel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sumarsono melanjutkan penggunaan dana operasional RT/RW harus diperinci dan dilengkapi bukti, misalnya foto kegiatan. Kata dia, lurah terkait juga harus ikut mengawasi penggunaan dana tersebut.
Sumarsono tidak mempermasalahkan jika LPJ dana operasional RT/RW disederhanakan, asalkan laporannya jelas. Kalau perlu, lanjut dia, LPJ-nya tak perlu secara fisik, bisa melalui sistem elektronik.
"Ya laporan uang ini untuk apa saja. Kegiatannya dicantumkan, lampiran foto. Nanti ada tugas lurah mengawasi. Setiap jenjang pemerintahan ada pengawasnya. LPJ tetap harus. Boleh disederhanakan. Karena makin lama jangan bikin ruwet. Makin sederhana makin baik. Kalau perlu LPJ di-upload (unggah) cukup," terang Sumarsono. (zak/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini