Halo... Polisi Telepon Orang Tua Pengendara Motor di Bawah Umur

Halo... Polisi Telepon Orang Tua Pengendara Motor di Bawah Umur

Ibnu Hariyanto - detikNews
Rabu, 06 Des 2017 15:32 WIB
Foto: Ibnu Hariyanto/detikcom
Jakarta - Pengendara motor di bawah umur terjaring razia di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur. Polisi lalu menelepon orang tua pengendara yang telah melanggar aturan berlalu lintas.

Pantauan detikcom, Rabu (6/12/2017), polisi merazia seorang pelajar SMP. Pelajar berusia 14 tahun yang mengenakan seragam Pramuka itu terjaring razia karena kedapatan tidak memakai helm. Selain itu, dia belum memiliki surat izin mengemudi dan tidak membawa STNK.

Kanit Samsat Jakarta Timur AKP Ardilla lalu menginterogasi pelajar tersebut. Pelajar itu mengaku STNK-nya tertinggal di rumah. AKP Ardilla meminta pelajar bernama Sehan itu menelepon orang tuanya dan menyambungkan kepadanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Selamat siang, Pak, ini dengan orang tua Sehan? Saya dengan AKP Ardilla dari Polda Metro," kata Ardilla berbicara dengan orang tua pelajar itu di ujung telepon.

Ardilla menjelaskan kesalahan yang dilakukan pelajar tersebut sehingga dilakukan penilangan.

"Ini katanya dia dikasih izin bawa motor ya, Pak? Katanya tiap hari boleh pakai motor, Pak. Ini anak masih kecil, belum bisa mengendarai kendaraan, kecuali sudah punya SIM. Ini sama saja mencelakai anak Bapak sendiri. Kasihan kalau kenapa-kenapa," ungkap Ardilla.

Razia tersebut berlangsung sejak pukul 12.30 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Sebanyak 23 kendaraan ditilang dan 19 kendaraan yang menunggak pajak langsung membayar di lokasi razia. (aan/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads