Uji kepatutan dan kelayakan Arief Hidayat dilangsungkan di ruang Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (6/12/2017). Agenda ini dimulai 10.15 WIB dan berakhir pada pukul 14.18 WIB atau kurang-lebih 3 jam. Pimpinan rapat yang merupakan Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan menjelaskan hasil uji kepatutan Arief.
"Keputusan melalui 10 fraksi dan kita memutuskan bahwa Komisi III menyetujui Arief Hidayat dipilih kembali hakim MK dengan komposisi 9 fraksi setuju," ujar Trimedya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Trimedya menjelaskan hanya Fraksi Gerindra yang tak menyampaikan pendapat. Nama Arief akan dibawa ke sidang paripurna DPR terdekat untuk disahkan.
"Bapak resmi nanti kami akan bawa ke Bamus terdekat dan paripurna terdekat untuk disahkan kembali jadi hakim MK," ujar Trimedya.
Gerindra memang sejak awal mempertanyakan mekanisme uji kepatutan Arief. Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa keberatan karena Arief dituding melobi fraksi di DPR terkait Pansus Hak Angket KPK. (gbr/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini