"Hasil pemeriksaan urine yang bersangkutan positif pengguna narkotika," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Jules A Abast saat dihubungi detikcom, Selasa (5/12/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diduga telah mengonsumsi narkotika jenis sabu dan terdapat sisa narkotika yang belum dikonsumsi seberat sekitar 0,57 mg," ujarnya.
Sejumlah barang bukti disita dalam penangkapan itu, seperti 1 bong, 4 sedotan, 2 pemantik, 1 ponsel genggam, dan 1 botol minuman keras merek Black Label yang telah dikonsumsi.
"Untuk tersangka MS saat ini telah diamankan di Polres Kupang Kota," ucapnya.
Sementara itu, Lion Air akan menjatuhkan sanksi untuk MS bila terbukti memakai narkoba. Sanksi itu termasuk pemecatan.
"Jika yang bersangkutan terbukti sebagai pengguna, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perusahaan, termasuk pemberhentian sebagai pegawai," kata Corporate Communication Lion Air Group Ramaditya Handoko dalam keterangan tertulis, Selasa (5/12). (idh/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini