Bos First Travel Minta Aset Miliknya Dipakai Biayai Jemaah Umrah

Bos First Travel Minta Aset Miliknya Dipakai Biayai Jemaah Umrah

Denita Matondang - detikNews
Selasa, 05 Des 2017 13:30 WIB
Foto: Infografis oleh Mindro Purnomo/detikcom
Jakarta - Setelah lama bungkam soal kasusnya, bos First Travel Andika Surachman akhirnya bicara. Selain meminta maaf, Andika berjanji memberangkatkan calon jemaah yang gagal umrah.

Pemberangkatan umrah ini disebut Andika akan disokong lewat pendanaan dari pihak yang disebut sebagai 'sahabat' dan 'lembaga'. Namun sahabat dan lembaga apa yang dimaksud, suami Anniesa Hasibuan ini menolak membeberkan.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Adalah hal yang wajar keragu-raguan Bapak-Ibu sehubungan mampu atau tidaknya kami memberangkatkan Bapak dan Ibu sekalian. Di mana perlu kami sampaikan bahwa saat ini saya tidak memberitahukan siapa sahabat-sahabat dan lembaga yang akan membantu niat saya untuk memenuhi hak Bapak-Ibu sekalian," kata Andika dalam rapat kreditur terkait penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) First Travel di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur, Jakpus, Selasa (5/12/2017).

Andika, yang berstatus tersangka kasus dugaan penipuan perjalanan umrah, mengaku bertanggung jawab melindungi kepentingan hukum para pendana pemberangkatan umrah calon jemaah.

"Dengan adanya bantuan para sahabat dan para pendana, diharapkan para vendor yang akan mendukung keberangkatan Bapak-Ibu juga akan terjamin," sambungnya.

Calon jemaah diminta Andika tidak perlu khawatir. Andika mengaku akan meminta seluruh aset yang disita polisi dijual demi membiayai keberangkatan umrah calon jemaah.



"Termasuk semua aset yang disita polisi nantinya kami minta digunakan untuk mendukung pendanaan tersebut," tutur Andhika.

Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan ditetapkan penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka. Ketiganya diduga telah menipu dan menggelapkan uang 64.685 orang yang hendak umrah. Total kerugian jemaah ditotal mencapai Rp 924.995.500.000.



Pihak Mabes Polri pada Rabu, 30 Agustus 2017, menyebut sejumlah aset yang disita penyidik dari bos First Travel adalah 5 rumah, 8 perusahaan, 5 mobil, termasuk 13 rekening bank. (fdn/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads