Bos First Travel Bicara: Persaingan Bisnis Alasan Gagal Umrah

Bos First Travel Bicara: Persaingan Bisnis Alasan Gagal Umrah

Denita Matondang - detikNews
Selasa, 05 Des 2017 12:56 WIB
Anniesa Hasibuan dan Andika Surachman/Foto: Dok. Instagram
Jakarta - Bos First Travel Andika Surachman menyebut persoalan persaingan bisnis jadi alasan perusahannya gagal memberangkatkan para calon jemaah umrah. Soal kegagalan pemberangkatan ini, Andika menyampaikan permohonan maaf.

"Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya dari lubuk hati saya yang paling dalam. Karena satu dan lain hal yang murni merupakan risiko persaingan bisnis sehingga menempatkan Bapak Ibu berada dalam situasi saat ini," kata Andika dalam rapat kreditur Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) First Travel di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Raya, Jakpus, Selasa (5/12/2017).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di hadapan para calon jemaah yang hadir dalam sidang PKPU, Andika menegaskan dirinya tidak pernah berniat menipu calon jemaah. Andika yang hadir bersama istrinya Anniesa Hasibuan berjanji memberangkatkan calon jemaah untuk umrah.

"Kalau saya boleh berkata jujur, sebenarnya kenapa saya bersikeras agar tercapainya suatu perdamaian dalam proses ini karena menurut saya hanya dengan perdamaian ini, maka saya dapat membuktikan bahwa saya sampai dengan darah titik penghabisan akan berusaha untuk memberangkatkan Bapak Ibu ke Tanah Suci," tutur Andika.

Pertanggungjawaban memberangkatkan umrah menurut Andika harus dilaksanakan. Andika percaya bukan hanya hukum dunia yang harus dipertanggungjawabkan.

"Bapak dan Ibu sekalian saya dan istri menyadari bahwa kita selaku manusia mungkin bisa menghindar dari hukum dunia tapi saya masih percaya bahwa saya dan istri saya tidak dapat menghindar dari peradilan di akhirat. Oleh sebab itu hanya dengan memberangkatkan Bapak dan Ibu sekalian, maka saya dapat mempertanggungjawabkan kehidupan saya di dunia ini pada saat saya diadili di akhirat kelak," ujarnya.



Andika, Anniesa dan Kiki Hasibuan menjadi tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang 64.685 jemaah yang hendak umrah. Total kerugian jamaah ditotal mencapai Rp 924.995.500.000.

Ketiga tersangka tersebut dijerat dengan pelanggaran Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. (fdn/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads