"Sampai sekarang masih pemeriksaan. Tidak ada yang dirugikan, tidak ada yang melapor," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (4/12/2017).
"Nanti habis ini akan kita pulangkan karena sampai sekarang belum ada yang lapor. Kita kan cuma 24 jam jadi kita pulangkan nanti," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak ada penangkapan. Jangan salah kalian. siapa yang nangkap? Bukti penyerahannya nggak (ada)," ujarnya.
Tahan mengatakan AS tiba di Polres Jakarta Pusat pukul 02.00 WIB dini hari tadi, setelah terlebih dulu dibawa ke Polsek. AS diamankan polisi setelah adanya informasi dari rekan satu masjidnya.
"Bukan (LBH) Bang Japar. Temen satu masjidnya," ujar Tahan.
Sebelumnya diberitakan, LBH Bang Japar mengaku mengamankan AS. Setelahnya, AS dibawa ke Mapolres Jakarta Pusat.
"Telah ditangkap seorang penghina HRS di medsos oleh anggota Bang Japar Jakpus bernama Endin, bersama seorang anggota FPI," kata Direktur LBH Bang Japar Juju Purwantoro dalam keterangannya, Senin (4/12). (idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini