"Itu kita masukkan sebagai surat masukan. Kita semua proses sesuai dengan mekanisme dan aturan," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon seusai rapat Badan Musyawarah di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/12/2017).
Surat itu dibahas para pimpinan DPR dalam forum rapat pimpinan sebelum Bamus dengan pimpinan fraksi-fraksi. Pembacaan surat dari Novanto disebut sebagaimana mereka membahas surat-surat lainnya di rapim. Namun, pimpinan DPR tidak memutuskan apa-apa soal pembahasan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetap kita tidak bisa memutuskan, karena semua prosedur itu sudah terakomodasi dalam semua undang-undang. Kita sesuai undang-undang saja," tutur Fadli.
Di sisi lain, Mahkamah Kehormatan Dewan masih memproses kasus dugaan pelanggaran etik Novanto dalam hal pengabaian tugas setelah ditahan KPK. Fadli memahami kerja MKD tak bisa didesak untuk segera selesai, termasuk pemanggilan untuk menggali keterangan dari pihak-pihak terkait.
![]() |
"Saya kira itu biarkan sajalah diproses, tidak bisa diburu-buru. Harus ada verifikasi, klarifikasi, dan sebagainya," ucap politikus Gerindra itu.
Seperti diketahui, Novanto mengirimkan dua lembar surat pada 21 November, sehari setelah Ketum Golkar itu dibawa ke Rutan KPK. Surat pertama ditujukan kepada pimpinan DPR RI, dan surat kedua untuk kader Golkar.
Dalam surat kepada pimpinan DPR, Novanto meminta tak dicopot dari kursi Ketua DPR dan statusnya sebagai wakil rakyat dipertahankan. Pada surat yang sama, dia juga meminta MKD tidak dulu bersidang mengenai statusnya sebagai Ketua DPR.
"Mohon pimpinan DPR RI lainnya dapat memberikan kesempatan saya untuk membuktikan tidak ada keterlibatan saya. Dan untuk sementara waktu tidak diadakan rapat... (tak terbaca), sidang MKD terhadap kemungkinan menonaktifkan saya baik selaku Ketua DPR-RI maupun selaku anggota Dewan," demikian penggalan surat Novanto itu. (dnu/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini