Pramugari Lion Air yang Diduga Tampar Penumpang Sudah Diperiksa Polisi

Pramugari Lion Air yang Diduga Tampar Penumpang Sudah Diperiksa Polisi

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Senin, 04 Des 2017 17:54 WIB
Pramugari Lion Air yang Diduga Tampar Penumpang Sudah Diperiksa Polisi
Pesawat Lion Air (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Oknum pramugari Lion Air dilaporkan ke polisi oleh penumpang bernama Dean Ricko Pakpahan atas dugaan penamparan. Kini pramugari dan pihak pelapor telah sama-sama diperiksa polisi.

"Kedua belah pihak sudah diambil keterangannya dan kasus masih dalam penyelidikan Satreskim Polres BSH sambil menunggu hasil visum," ujar Kasubbag Humas Polres Bandara Soekarno-Hatta Ipda Prayogo saat dimintai konfirmasi, Senin (4/12/2017).


Insiden dugaan penamparan terhadap Dean terjadi pada 26 November 2017. Saat itu Dean dan oknum pramugari berada di penerbangan Lion Air JT 749 rute Surabaya-Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka kemudian terlibat cekcok hingga kontak fisik saat pesawat telah mendarat di Bandara Soekarno-Hatta. Untuk sementara, Lion tak memberi izin terbang kepada pramugari tersebut sampai penyelidikan selesai dilakukan.

"Saat ini pramugari yang bersangkutan tidak diberi jadwal tugas terbang sampai adanya hasil investigasi," kata Corporate Communication Lion Air Group Ramaditya Handoko dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Senin (4/12).


Rama menjelaskan, bila pramugari tersebut terbukti melakukan apa yang dituduhkan, Lion Air tak segan untuk memberi sanksi. Sanksi yang diberikan bisa sampai pemberhentian sebagai karyawan Lion Air.

"Bila hasil investigasi menunjukkan bahwa pramugari tersebut terbukti melakukan sesuatu yang tidak sepantasnya, yang melanggar hukum atau yang melanggar etika kerja serta aturan perusahaan, manajemen akan mengenakan sanksi sesuai dengan kesalahan yang dilakukan, termasuk sanksi pemberhentian sebagai pegawai," tutur Rama. (rna/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads