"Manajemen Lion Air mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami oleh penumpang dimaksud dan menghormati proses hukum serta juga sedang melakukan investigasi atas adanya kejadian atau laporan tersebut," kata Corporate Communication Lion Air Group Ramaditya Handoko dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Senin (4/12/2017).
Menurut penjelasan pihak Lion Air, insiden tersebut terjadi pada 26 November 2017. Saat itu keduanya berada di penerbangan Lion Air JT 749 rute Surabaya-Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penumpang bernama Dean Ricko Pakpahan, yang merasa menjadi korban penamparan, telah melapor ke Polres Bandara Soekarno-Hatta. Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.
"(Penumpang) bikin laporan polisi. Masih dalam proses lidik," kata Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Mirza Maulana saat dimintai konfirmasi, Senin (4/12).
Dikonfirmasi terpisah, Kasubbag Humas Polres Bandara Soekarno-Hatta Ipda Prayogo membenarkan kejadian itu. Peristiwa tersebut terjadi pada 26 November lalu.
Prayogo menyebut kedua pihak telah dipanggil. Saat ini polisi juga sedang menunggu hasil visum.
"Untuk kedua belah pihak sudah diambil keterangannya dan kasus masih dalam penyelidikan Satreskim Polres BSH sambil menunggu hasil visum," pungkasnya. (rna/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini