"Saat ini pramugari yang bersangkutan tidak diberi jadwal tugas terbang sampai dengan adanya hasil investigasi," kata Corporate Communication Lion Air Group Ramaditya Handoko dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Senin (4/12/2017).
Rama menjelaskan, bila pramugari tersebut terbukti melakukan apa yang dituduhkan, maka Lion Air tak segan untuk memberi sanksi. Sanksi yang diberikan bisa sampai pemberhentian sebagai karyawan Lion Air.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kini, pramugari tersebut telah dimintai keterangan oleh Polres Bandara Soekarno-Hatta. Korban pelapor atas nama Dean Ricko Pakpahan juga telah dimintai keterangan.
"Untuk kedua belah pihak sudah diambil keterangannya dan kasus masih dalam penyelidikan Satreskim Polres BSH sambil menunggu hasil visum," ujar Kasubbag Humas Polres Bandara Soekarno-Hatta, Ipda Prayogo.
Insiden tersebut terjadi pada 26 November 2017 lalu. Saat itu keduanya berada di penerbangan Lion Air JT 749 rute Surabaya menuju Jakarta. Mereka kemudian terlibat cekcok hingga kontak fisik saat pesawat telah mendarat di Bandara Soekarno-Hatta. (rna/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini