Polisi Segera Panggil Dewi Persik soal Insiden Terobos Busway

Polisi Segera Panggil Dewi Persik soal Insiden Terobos Busway

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Senin, 04 Des 2017 12:03 WIB
Dewi Persik (Palevi S/detikHOT)
Jakarta -

Polisi segera mengagendakan pemanggilan terhadap pedangdut Dewi Persik dan petugas TransJ terkait insiden mobil terobos busway di Pejaten, Jakarta Selatan. Polisi juga berencana memanggil saksi-saksi lain.

"Nanti kita agendakan. Kita nanti cek di Krimum (Ditkrimum) dulu, nanti kapan ada agendanya, nanti kita kabarkan. Makanya harus ada laporan. Nanti kita panggil saksinya, nanti kita cek. Kalau benar dikawal, kita cek siapa polisinya. (Kalau di daftar) nggak ada," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Senin (4/12/2017).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Argo menjelaskan pihak terlapor dalam laporan yang dibuat oleh petugas TransJ, Harry Maulana Saputra, masih berstatus penyelidikan. Pihaknya, menurut Argo, akan menindaklanjuti laporan itu untuk memastikan duduk perkara sebenarnya.

"Tentunya sehabis laporan itu Polda akan menindaklanjuti penyelidikan. Siapa pemilik mobil itu. Apakah memang dikawal oleh polisi. Kalau memang dikawal, polisinya siapa. Apakah dia membawa orang sakit. Lalu kalau bawa, harus jelas yang sakit siapa. Kan nanti banyak saksi kita minta keterangan dan penyidik sudah ke sana untuk pengecekan. (Pihak terlapor) masih dalam lidik," jelas Argo.



Argo juga menerangkan petugas TransJ melaporkan insiden mobil terobos busway itu karena dirinya tak terima dengan makian yang disampaikan oleh pengemudi. Makian itu buntut dari petugas TransJ tak mau membukakan portal busway.

"Memang ada kemarin staf dari TransJakarta melaporkan ke SPKT Polda Metro Jaya bersangkutan pada waktu melaksanakan tugas sebagai petugas buka-tutup pintu di busway di daerah Jaksel memang tiba-tiba ada kendaraan yang menerobos masuk kemudian minta difasilitasi. Tetapi petugas itu memang tidak mau tetapi akhirnya pengemudi keluar memaki petugas dan petugas tidak terima dengan makian itu. Akhirnya melaporkan ke Polda Metro Jaya," terangnya.

Harry sebelumnya melaporkan terkait insiden terobos busway oleh mobil yang ditumpangi Dewi Persik. Harry melapor ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (2/12).

Nomor laporan tersebut teregister dengan nomor LP/5891/XII/2017/PMJ/DIT RESKRIMUM. Status terlapor dalam kasus ini masih dalam lidik.

"Dia membuat laporan karena merasa terancam atau terintimidasi (saat insiden penerobosan busway)," ujar juru biicara PT TransJakarta, Wibowo, saat dimintai konfirmasi detikcom, Minggu (3/12).

Pasal yang dilaporkan ialah Pasal 335 KUHP tentang ancaman dan kekerasan, Pasal 212 KUHP tentang melawan petugas, dan Pasal 315 KUHP tentang fitnah.

Saksikan video 20detik untuk melihat tanggapan polisi mengenai diskresi Dewi Persik di sini:

[Gambas:Video 20detik]

(knv/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads