"Sekarang ini sudah hampir sebulan pakai sepatu pantofel. Nggak ada masalah," kata Sandi di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (4/12/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sayembara saya sebentar lagi juga akan selesai, kan tiga bulan. Jadi saya akan transisi untuk mulai ngikuti. Sekarang sih sudah sesuai dengan pergub," ujarnya.
Sayembara sepatu pantofel itu dibuka Sandiaga pada awal November lalu. Sandiaga meminta sepatu pantofel yang efisien dan dapat dipakai saat blusukan ke segala medan.
"Requirement-nya, karena saya nggak suka yang belibet-libet, jadi kalau bisa sepatu yang tidak bertali. Kemudian harus tahan panas, hujan, bisa (dipakai) masuk lumpur, gorong-gorong, masuk ke permukiman penduduk juga," ujar Sandiaga saat menjelaskan tentang sepatu yang diinginkannya di Jakarta Creative Hub, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2017).
Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah merevisi Pergub Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas menjadi Pergub Nomor 183 Tahun 2017. Namun, dalam pergub tersebut, perubahan hanya terletak pada jadwal penggunaan baju adat Betawi 'sadariah'.
Sementara itu, aturan penggunaan ikat pinggang dan sepatu pantofel masih sama. Padahal aturan terkait ikat pinggang dan sepatu pantofel merupakan aturan yang dianggap tidak sesuai dengan gaya Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno. (imk/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini