Jenis Sepatu Tak Direvisi di Pergub, Sandi: Saya yang Menyesuaikan

Jenis Sepatu Tak Direvisi di Pergub, Sandi: Saya yang Menyesuaikan

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Minggu, 03 Des 2017 14:25 WIB
Foto: Marlinda Oktavia Erwanti/detikcom
Jakarta - Pemprov DKI Jakarta telah merevisi Pergub Nomor 23 tahun 2016 tentang Pakaian Dinas menjadi Pergub Nomor 183 tahun 2017. Namun, dalam pergub tersebut perubahan hanya terletak pada jadwal penggunaan baju adat Betawi 'sadariah'.

Sementara aturan penggunaan ikat pinggang dan sepatu pantofel masih sama. Padahal, aturan terkait ikat pinggang dan sepatu pantofel merupakan aturan yang dianggap tidak sesuai dengan gaya Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno.

Wakil Gubernur DKI Jakarta saat dikonfirmasi wartawan, mengaku tak ingin kembali mengusulkan perubahan atas revisi Pergub terkait ikat pinggang dan sepatu pantofel. Ia tak ingin hal itu membebani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Enggak lah (mengusulkan pengubahan pergub), sudah biar saja yang sudah diputuskan seperti itu," ujar Sandi usai menghadiri acara Maulid Nabi di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Minggu (3/12/2017).

Sandi mengatakan, akan berusaha menyesuaikan diri dengan peraturan yang telah ditetapkan. Sebelumnya, Sandi kerap kali mengenakan sepatu model sport andalannya merek 'SandiUno' dan celana model "tightener" yang tak menggunakan ikat pinggang.

"Saya rasa untuk mengakomodir salah seorang wakil gubernur yang enggak mau pakai ikat pinggang enggak perlu kita ubah (pergubnya), nanti kasihan pengusaha yang suplai ikat pinggang itu, kasihan. Sudah biar saya pelan-pelan menyesuaikan," papar Sandi.

Untuk diketahui, Anies telah menandatangani peraturan gubernur (Pergub) No. 183 tahun 2017 tentang Pakaian Dinas. Pergub tersebut diterbitkan untuk merevisi Pergub No. 23 tahun 2016 tentang hal yang sama yang ditandatangani Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Dalam revisi pergub tersebut perubahan hanya terletak pada jadwal penggunan baju adat Betawi 'sadariah'. Di pergub lama disebutkan baju sadariah digunakan setiap hari Kamis. Sedangkan di pergub baru baju sadariah digunakan setiap hari Jumat.

Di kedua pergub ini aturan penggunaan ikat pinggang dan sepatu pantofel masih sama. Peraturan tersebut tercantum dalam lampiran pergub bagian kedua mengenai Pakaian Dinas Harian (PDH) pada pasal ketiga.

Dalam bagian tersebut disebutkan PDH untuk pria harus dilengkapi dengan ikat pinggang nilon warna hitam dengan kepala berbahan kuningan dengan lambang "Jaya Raya". Untuk penggunaan alas kaki diwajibkan mengenakan kaos kaki warna hitam dan sepatu warna hitam dengan model pantofel. (jor/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads