"Telah ditangkap seorang penghina HRS di medsos oleh anggota Bang Japar Jakpus bernama Endin, bersama seorang anggota FPI," kata Direktur LBH Bang Japar Juju Purwantoro dalam keterangannya, Senin (4/12/2017).
Kata Juju, pria yang dituduh menghina Habib Rizieq itu berinisial AS dengan akun medsos bernama Ukky Thiam. AS diamankan di sekitar Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (3/12) pukul 22.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juju berharap pihak kepolisian proaktif dalam penegakan hukum UU ITE. Sanksi hukum harus juga dikenakan kepada sapa pun tanpa pandang bulu dan diskriminasi.
"LBH Bang Japar akan terus ikut mengawasi dan melakukan pembelaan hukum kepada siapa pun, terutama para ulama dan aktivis muslim, yang dikriminalisasi melalui UU ITE," ujarnya. (idh/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini