Demikian disampaikan Kapolres Meranti AKBP La Ode Proyek kepada wartawan, Jumat (1/12/2017). La Ode menjelaskan delapan tersangka yang kini diamankan seluruhnya berstatus anak di bawah umur, yakni masih berstatus pelajar SMA. Begitu juga dengan korbannya, remaja perempuan yang usianya juga di bawah umur.
"Para pelaku kini sudah kita amankan atas laporan keluarga korban," kata La Ode.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban diajak ke dalam hutan bakau, lantas disetubuhi," kata La Ode.
Perbuatan ini dilakukan para tersangka secara bergantian. Biasanya dilakukan berdua atau tiga orang secara bergiliran.
"Korban juga pernah digilir di salah satu rumah pelaku. Malah korban pernah menginap di salah satu rumah pelaku," kata La Ode. (cha/jor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini