8 Pelajar SMA di Riau Jadi Tersangka Persetubuhan Anak di Bawah Umur

8 Pelajar SMA di Riau Jadi Tersangka Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Jumat, 01 Des 2017 11:38 WIB
Ilustrasi: Edi Wahyono/detikcom
Pekanbaru - Polres Kepulauan Meranti, Riau, menahan delapan orang tersangka kasus persetubuhan anak bawah umur. Para pelaku ini berstatus sebagai pelajar sekolah menengah atas.

Demikian disampaikan Kapolres Meranti AKBP La Ode Proyek kepada wartawan, Jumat (1/12/2017). La Ode menjelaskan delapan tersangka yang kini diamankan seluruhnya berstatus anak di bawah umur, yakni masih berstatus pelajar SMA. Begitu juga dengan korbannya, remaja perempuan yang usianya juga di bawah umur.

"Para pelaku kini sudah kita amankan atas laporan keluarga korban," kata La Ode.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil keterangan para tersangka, perbuatan layaknya suami-istri ini sudah berlangsung selama satu bulan. Ada yang melakukan perbuatan tersebut di dalam kawasan hutan bakau.

"Korban diajak ke dalam hutan bakau, lantas disetubuhi," kata La Ode.

Perbuatan ini dilakukan para tersangka secara bergantian. Biasanya dilakukan berdua atau tiga orang secara bergiliran.

"Korban juga pernah digilir di salah satu rumah pelaku. Malah korban pernah menginap di salah satu rumah pelaku," kata La Ode. (cha/jor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads