La Gode diduga menjadi korban kekerasan dari oknum TNI. La Gode meninggal 24 Oktober lalu di kantor Pos Satuan Tugas Operasi Pengamanan Daerah Rawan (Satgas Opspamrahwan) Batalyon Infanteri Raider Khusus 732/Banau.
"(Petugas) saat ini tengah concern pada penyelidikan, berdasarkan hasil pemeriksaan saat ini dari para saksi belum ada yang mengarah kepada keterlibatan oknum TNI. Namun penyelidikan masih berlanjut dan kita akan melaksanakan secara profesional tidak akan ada yang ditutup-tutupi," kata Dandenpom XVI/1 Ternate Letkol Cpm Ali Mustofa melalui keterangan tertulis Pendam XVI/Pattimura, Kamis (30/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sembilan orang saksi antara lain tiga orang Prajurit TNI atas nama RB, DS dan JN. Kemudian satu orang anggota Polri atas nama JA. Kemudian lima orang warga sipil JR, AH, LS, AS dan YT. Pemeriksaan dilaksanakan di Markas Denpom XVI/1 Ternate Jl. Pahlawan Revolusi Kelurahan Muhajirin Kota Ternate Provinsi Maluku Utara.
Petugas dari Denpom XVI/1 Ternate juga memanggil tujuh saksi tambahan untuk diperiksa. Saat ini, ketujuh saksi belum dapat diperiksa karena terkendala masalah transportasi dari Taliabu ke Ternate.
"Sejauh ini kendala yang dihadapi adalah sulitnya akses transportasi dari dan menuju Lede namun hal tersebut tidak mengurangi integritas kami untuk mengungkap permasalahan ini," sebut Ali.
Sementara itu, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Yati Andriyani mengatakan sebelum tewas, La Gode ditangkap karena mencuri singkong parut milik warga. La Gode ditangkap kantor Pos Satuan Tugas Operasi Pengamanan Daerah Rawan (Satgas Opspamrahwan) Batalyon Infanteri Raider Khusus 732/Banau (BKO).
"La Gode sempat melarikan diri selama kurang lebih 8 hari. Saat melarikan diri tersebut, La Gode sempat bertemu dengan istrinya, YN di Desa Balohang dan menyampaikan bagaimana La Gode dibawa oleh anggota Polsek dan ke mana pada saat ditangkap," tutur Yati dalam keterangan tertulis KontraS.
La Gode disebut melarikan diri karena tidak tahan mengalami penyiksaan. Saat ditemukan meninggal dunia, tubuh La Gode banyak terdapat bekas siksaan, delapan giginya tercabut dan kuku ibu jari kaki dalam keadaan terlepas.
"Setelah kematian La Gode di dalam Pos Satgas 732 Banau, istri korban sering didatangi oleh anggota Satgas dan diintimidasi untuk tidak melakukan pelaporan hukum atas peristiwa kematian yang menimpa La Gode. Anggota Pos Satgas juga memberikan uang kerohiman sebesar Rp 1.400.000 per bulan, dan akan diberikan hingga 9 bulan ke depan," terangnya.
Pada 20 November, istri La Gode melaporkan kejadian tersebut ke Polda Maluku Utara dengan nomor STPLP/40/XI/2017/SPKTT, DENPOM XVI/1 dengan surat nomor LP/30/XI/2017 dan juga Propam Polda Maluku Utara dengan surat nomor STPL/29/XI/2017/Yanduan. Usai melapor, istri La Gode sempat didatangi petugas Satgas yang menanyakan keberadaannya.
"Pasca adanya pelaporan tersebut, rumah istri La Gode sempat didatangi oleh anggota Satgas yang menanyakan keberadaan YN," terang Yani. (fdu/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini