Apartemen Disita KPK, Bupati Rita: Itu Bukan Gratifikasi

Apartemen Disita KPK, Bupati Rita: Itu Bukan Gratifikasi

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Kamis, 30 Nov 2017 20:45 WIB
Foto: Bupati Rita (Nurin-detikcom)
Jakarta - KPK menyita apartemen milik Bupati Kutai Kartanegara nonaktif, Rita Widyasari. Rita menegaskan apartemen itu bukan merupakan gratifikasi.

"Kebetulan itu apartemen saya, cuman kan pakai nama orang. Nanti saya buktikan itu bukan gratifikasi," kata Rita usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017).

Soal kenapa apartemen itu mengatasnamakan orang lain, Rita menyebut sebab orang yang bersangkutan pulalah yang mengurus apartemennya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena itu rumahnya kan di Balikpapan apartemennya. Karena yang namanya itu juga orang yang ngurusin tiket saya. Jadi untuk sewa-sewain," ucap Rita.




Penyitaan apartemen Rita sendiri merupakan tindak lanjut setelah KPK melakukan penggeledahan di sejumlah rumah anggota DPRD yang menjadi anggota Tim 11. Tim 11 ini pernah disinggung KPK terkait dengan pengaturan proyek di Kukar.

"Nggak ngerti saya (kenapa digeledah). Karena kemarin pas ditanyai siapa Tim 11, mungkin yang ini yang disebutkan Tim 11. Tapi sebenarnya tidak ada Tim 11 ini," tutur Rita.



Walau menyanggah keberadaan Tim 11, Rita mengetahui identitas orang-orang yang diduga berada dalam tim itu. Beberapa memang ada yang satu partai dengannya.

"Di Golkar kan. Beberapa di Golkar, ada yang kerja, macem-macem. Tapi mereka bukan Tim 11 namanya," tegasnya kemudian.

Rita menyelesaikan pemeriksaan KPK setelah diperiksa KPK sekitar 7 jam. Dia keluar dari ruang penyidikan sekitar pukul 19.45 WIB, bersama dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin.

Dalam kasus ini, Rita terjerat pasal berlapis, yakni soal suap dan gratifikasi. Dia diduga menerima suap Rp 6 miliar dari Hery Susanto Gun selaku Direktur Utama PT SGP. Uang itu disebut diterima pada Juli dan Agustus 2010 untuk pemberian izin lokasi guna keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, kepada PT SGP (Sawit Golden Prima).

Sementara itu, dalam dugaan gratifikasi, Rita bersama Khairudin selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) diduga menerima uang sebesar USD 775 ribu atau setara Rp 6,975 miliar. Gratifikasi itu diduga berkaitan dengan sejumlah proyek di Kukar.



(nif/rvk)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads