Piagam yang dimaksud adalah piagam aksesi ratifikasi Indonesia untuk Protocol of 1988 terkait The International Convention for Safety of Life at Sea (Solas) 1974 dan Protocol 1988 terkait Loadlines 1996. Dengan penyerahan piagam itu artinya Indonesia menunjukkan langkah yang telah dilakukan dengan mengadopsi dua peraturan tersebut.
Apresiasi terhadap piagam tersebut disampaikan Lim melalui surat resmi yang disampaikan ke Menteri Luar Negeri Republik Indonesia yang disampaikan pada hari yang sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"IMO mengapresiasi Kedutaan Besar Indonesia dan suatu kehormatan bagi kami untuk menerima tanda tersebut mengenai penerapan Solas 1974 dan Protocol 1988," demikian bunyi salah satu bagian surat dari IMO tersebut.
Budi Karya selaku Head of Delegation (HoD) Indonesia menyampaikan bahwa penerimaan resmi oleh IMO ini menunjukkan pengakuan IMO terhadap komitmen Indonesia sebagai anggota IMO dalam mendukung kebijakan internasional untuk keselamatan pelayaran.
Sementara itu, Atase Perhubungan RI untuk London, Simson Sinaga, menambahkan bahwa dengan diterimanya piagam aksesi tersebut, selanjutnya IMO juga akan memberitahukan kepada negara-negara anggotanya terkait dengan aksesi ratifikasi Indonesia terhadap kedua Protokol dimaksud melalui surat edaran IMO, PSLS.6/Circ.77 dan LL.10/Circ.72.
Lebih lanjut, Simson mengatakan, bahwa sesuai dengan pasal 5 ayat 3 pada Protokol SOLAS 1988 dan Protokol LOADLINES 1966, menyatakan bahwa setiap instrumen ratifikasi, penerimaan, persetujuan, atau aksesi yang didaftarkan setelah tanggal berlaku Protokol, akan diberlakukan tiga bulan setelah tanggal pendaftaran.
"Artinya, kedua Protokol tersebut akan mulai berlaku di Indonesia pada tanggal 28 Februari 2018 mendatang," tutur Simson.
Sebagai informasi, Ratifikasi Protocol 1988 relating to SOLAS 1974 dituangkan melalui Peraturan Presiden RI no. 57/2017 tanggal 30 Mei 2017 dan ratifikasi Protocol 1988 relating to LOADLINES 1966 dituangkan melalui Peraturan Presiden No. 84/2017 tanggal 21 Agustus 2017.
Protokol 1988 SOLAS mengatur tentang harmonisasi masa berlaku sertifikat dan pelaksanaan pemeriksaan yang terdiri atas pemeriksaan awal, pemeriksaan tahunan, pemeriksaan antara dan pemeriksaan pembaharuan.
Sedangkan Protokol 1988 LOADLINES mengatur harmoninasi sertifikat pemeriksaan batas garis muat kapal yang aman bagi keselamatan kapal, pencegahan kelebihan muatan dan keselamatan lambung timbul, keselamatan platform serta peningkatan stabilitas kapal.
Hingga saat ini, Indonesia merupakan negara ke-4 di tingkat negara ASEAN yang telah meratifikasi kedua protokol 1988 dimaksud setelah Singapura, Malaysia, Vietnam dan Kamboja. Dengan aksesi Indonesia ini maka sudah ada 162 negara yang meratifikasi protokol 1988 related SOLAS 1974 dan 161 negara yang meratifikasi protokol 1988 related LOADLINES. (fjp/hri)












































