"Hampir 100, ada yang diurus (pengambilan) ada juga yang enggak," kata Kasatpel Terminal Mobil Barang (TMB) Rawa Buaya, Yanuarianto, saat dihubungi Kamis (30/11/2017).
Menurut Yanuarianto, angkutan umum yang dikandangkan karena izin trayek dan KIR mati. Pemilik harus mengurus surat untuk mengambilnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi rata rata enggak diurus surat (keluarnya) mas. Contoh Metromini kan kebanyakan punya orang kedua dan ketiga," ucap Yanuarianto.
Angkutan itu tidak dirawat dan diparkirkan begitu saja. Tak hanya di lahan beraspal, mobil di letakan di atas lapangan rumput.
Sebagian besar mobil dalam kondisi rusak. Kaca pecah, ban hilang, mesin pun rusak. Bagian body mobil pun sudah berkarat.
Dinas tidak mengganggarkan perawatan bagi mobil yang terjaring. Perawatan mobil yang dikandangkan menjadi tanggung jawab pemilik.
Tak hanya itu, pemilik mobil sengaja mempreteli kendaraan. Mesin dan ban diambil, sedangkan rangka mobil dibiarkan di Terminal Rawa Buaya.
"Mesinnya doang diambil, bangkainya enggak. Itu kan sama saja ngerjain dinas. Tapi ya sudah," ucap Yanuarianto.
![]() |
![]() |
Dinas pun mulai gerah. Mereka mencari solusi agar pemilik mau bertanggung jawab.
"Nanti rencana pemilik harus ambil, dijatah 3 bulan kalau tidak, ada sanksinya. Ini lagi dibahas. Lama-lama juga kan penuh," ujar Yanuarianto.
Tak hanya itu, di lokasi itu sering terjadi pencurian mobil. Mereka mengincar bagian-bagian mobil yang bisa dijual seperti aki dan ban.
"Jadi ada anggaran 2018 mau dipagarin. Kita tunggu aja nanti. Kalau sekarang ya memang masih banyak hilang. Kita sudah kerja maksimal," ucap Yanuarianto. (aik/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini