Kabid Pembinaan dan Pemeriksaan pada Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhaullah mengatakan ratusan bangunan yang dibongkar tersebut merupakan bangunan yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
"Ada 168 bangunan yang dibongkar hari ini. Unitnya adalah kios, rumah tinggal, klinik, dan praktik dokter 24 jam. Semua dibongkar karena tidak memiliki IMB," kata Agus Ridho saat ditemui di lokasi, Kamis (30/11/2017).
![]() |
Pantauan di lokasi, proses pembongkaran dilakukan menggunakan satu unit alat berat dengan kawalan ratusan petugas gabungan Satpol PP, TNI, dan polisi. Proses pembongkaran juga mengakibatkan kemacetan parah di sepanjang Jalan Raya Bojonggede. Petugas gabungan juga menutup arus selama proses pembongkaran berjalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami punya surat-surat yang sah. Kami punya akta jual-beli, ada sertifikat, kenapa dibongkar? Pengajuan IMB kita sudah lakukan, kenapa tetap dibongkar?" katanya di hadapan para petugas Satpol PP.
Proses eksekusi rumah yang dihuni oleh keluarga Amelia tersebut akhirnya tetap dilakukan. Amelia, yang di rumahnya memiliki usaha katering, hanya bisa menangis melihat rumahnya diratakan dengan tanah.
Hingga pukul 10.30 WIB, proses pembongkaran masih terus dilakukan. Ada warga yang mencoba melawan pembongkaran, tapi ada juga beberapa pemilik kios dan rumah yang memilih membongkar sendiri rumahnya sebelum diratakan petugas.
"Kita lakukan pembongkaran ini sudah sesuai prosedur. Prosesnya mulai peringatan sampai pemasangan segel sudah dilakukan. Artinya, sebenarnya sudah ada kesempatan bagi penghuni rumah dan kios mengamankan barang-barangnya, ada waktu kemarin," kata Agus. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini