Suap Pemulusan RAPBD Jambi 2018, KPK Segel 4 Lokasi

Suap Pemulusan RAPBD Jambi 2018, KPK Segel 4 Lokasi

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Rabu, 29 Nov 2017 22:29 WIB
Barang bukti yang disita KPK (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Pasca-operasi tangkap tangan, KPK melakukan penyegelan di sejumlah tempat. Dua di antaranya berada di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.

"Untuk kepentingan perkara ini, dilakukan penyegelan di sejumlah tempat," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan (29/11/2017).


Ada 4 lokasi yang disegel, yakni:
1. Ruang kerja ARN (Arfan) di kantor Dinas PUPR Provinsi Jambi.
2. Ruang kerja RNI (staf) di kantor Dinas PUPR Provinsi Jambi.
3. Ruang kerja ARN (Arfan) saat menjadi Kepala Bidang di kantor Dinas PUPR Provinsi Jambi.
4. Rumah pribadi SAI (Saifuddin) di Jambi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK melakukan OTT pada Selasa (28/11) kemarin. Dari OTT diamankan duit Rp 4,7 miliar dari total suap yang seharusnya Rp 6 miliar.


Duit suap diduga berasal dari rekanan Pemprov Jambi yang disebut duit 'ketok'. Pemberian uang dimaksudkan agar anggota DPRD Provinsi Jambi menghadiri rapat pengesahan RAPBD Jambi 2018.

Sebab, sebelumnya diduga sejumlah anggota DPRD berencana tidak hadir dalam rapat pengesahan RAPBD 2018. Ini karena tidak adanya jaminan dari pihak Pemprov soal duit pelicin itu.

KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap, yakni anggota DPRD Jambi Supriono, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PU Arfan, dan Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifuddin. (nif/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads