"Yang pertama, kami mengambil kesimpulan bahwa proses yang dilalui Setnov itu beda dengan kasus 'papa minta saham'. Kalau kasus 'papa minta saham' itu ada pelanggaran etik, maka MKD bisa langsung masuk," kata Maman di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/11/2017).
"Nah, kasus e-KTP itu betul-betul adalah proses hukum yang dalam tata beracara kita itu harus melalui proses dulu menunggu sampai keputusan hukum itu inkrah," sambung Maman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maman menjamin MKD akan mengambil keputusan besar terhadap Novanto. Putusan tersebut akan disampaikan dalam waktu dekat.
"Kami akan terus berproses. Saya yakinlah seminggu dua minggu ini akan ada keputusan yang besar dan ini menyatakan bahwa MKD telah bekerja," kata Maman.
Sebelumnya, KPK mengungkap informasi MKD akan memeriksa Novanto besok. Pemeriksaan itu akan difasilitasi di kantor KPK, karena status Novanto yang menjadi tahanan lembaga antirasuah ini.
"Besok direncanakan KPK akan memfasilitasi MKD yang akan melakukan pemeriksaan terhadap SN (Setya Novanto) di kantor KPK. Jadi sebelumnya kita terima surat dari MKD untuk dilakukan pemeriksaan. Besok dilakukan pemeriksaan sekitar pukul 10.00 WIB," ungkap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (29/11). (yas/dkp)