"Sampai saat ini saya lihat tidak ada masalah untuk (kasus) Ahmad Dhani. Silakan Polres, untuk penyidik, untuk independen menangani kasusnya sesuai dengan kriteria dia (penyidik)," kata Tito di gedung Rupatama, Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (29/11/2017).
Tito juga mengingatkan penyidik tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan asas persamaan di mata hukum (equality before the law). Tito menerangkan, selama Dhani terbukti bersalah, polisi berwenang melakukan proses hukum. Tetapi jika tidak ada bukti, polisi tidak boleh memaksakan proses hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau tidak ada alat bukti, jangan dipaksakan, jangan untuk diajukan kalau tidak ada barang bukti. Kalau ada barang bukti, jangan ragu-ragu," ulang Tito.
Ahmad Dhani dilaporkan Jack Lapian, yang juga mantan relawan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat (BTP Network), gara-gara cuitan sarkastis di akun Twitter-nya. Jack menyebut cuitan sarkastis yang di-posting Dhani berkaitan dengan Pilgub DKI 2017.
Polres Jakarta Selatan menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian lewat cuitan sarkastis. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 23 November.
Polisi juga berencana memeriksa Dhani pada Kamis (30/11). Dhani disangkakan Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45a ayat 2 UU ITE. (aud/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini