Kapolri soal Hate Speech Ahmad Dhani: Kalau Buktinya Kuat, Proses!

Kapolri soal Hate Speech Ahmad Dhani: Kalau Buktinya Kuat, Proses!

Audrey Santoso - detikNews
Rabu, 29 Nov 2017 11:11 WIB
Kapolri Jenderal Tito (Dony Indra Ramadhan/detikcom)
Jakarta - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mendorong penyidik Polres Metro Jakarta Selatan tak ragu memproses musisi Ahmad Dhani. Dengan catatan, sepanjang penyidik mengantongi bukti yang sesuai dengan dugaan pidana yang dilaporkan. Tito menilai proses hukum terhadap Ahmad Dhani telah sesuai dengan aturan yang ada.

"Sampai saat ini saya lihat tidak ada masalah untuk (kasus) Ahmad Dhani. Silakan Polres, untuk penyidik, untuk independen menangani kasusnya sesuai dengan kriteria dia (penyidik)," kata Tito di gedung Rupatama, Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (29/11/2017).

Tito juga mengingatkan penyidik tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan asas persamaan di mata hukum (equality before the law). Tito menerangkan, selama Dhani terbukti bersalah, polisi berwenang melakukan proses hukum. Tetapi jika tidak ada bukti, polisi tidak boleh memaksakan proses hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengedepankan asas praduga tak bersalah, tapi equality before the law, persamaan di muka hukum. Oleh karena itu, kebijakan saya adalah umum sifatnya, kalau (Dhani) salah, proses, ada alat bukti kuat, proses," tegas Tito.




"Kalau tidak ada alat bukti, jangan dipaksakan, jangan untuk diajukan kalau tidak ada barang bukti. Kalau ada barang bukti, jangan ragu-ragu," ulang Tito.

Ahmad Dhani dilaporkan Jack Lapian, yang juga mantan relawan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat (BTP Network), gara-gara cuitan sarkastis di akun Twitter-nya. Jack menyebut cuitan sarkastis yang di-posting Dhani berkaitan dengan Pilgub DKI 2017.

Polres Jakarta Selatan menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian lewat cuitan sarkastis. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 23 November.

Polisi juga berencana memeriksa Dhani pada Kamis (30/11). Dhani disangkakan Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45a ayat 2 UU ITE. (aud/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads