"KPAI memgapresiasi langkah kepolisian merespon cepat atas kasus ini," ujar Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto saat dihubungi detikcom, Rabu (29/11/2017).
Susanto meminta pelaku pelecahan anak ini harus dihukum berat oleh polisi. Perbuatan pelaku, kata Susanto sangat tidak bisa ditoleransi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini, Polisi menangkap pria berinisial YM (40), pelaku pelecehan seksual di salah satu sekolah dasar (SD) di Jakarta Timur. YM adalah guru olahraga di SD tersebut.
Pelaku ditangkap pada Minggu (26/11) di rumahnya. Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Andry Wibowo mengatakan pelaku melakukan tindakan tersebut sejak 2015 hingga November 2017.
"Bahwa betul ada oknum guru olahraga berinisial YM melakukan tindakan tersebut kepada 3 siswa," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Andry Wibowo kepada wartawan, Selasa (28/11/2017).
Atas perbuatannya, YM disangkakan Pasal 82 UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
(fai/nkn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini