"Bahwa betul ada oknum guru olahraga berinisial YM melakukan tindakan tersebut kepada 3 siswa," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Andry Wibowo kepada wartawan, Selasa (28/11/2017).
Andry menjelaskan pelaku ditangkap pada Minggu (26/11) di rumahnya. Andry mengatakan pelaku melakukan tindakan tersebut sejak 2015 hingga November 2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andry tak menjelaskan secara rinci pelecehan yang dilakukan pelaku terhadap korban karena masuk ranah sensitif. Andry juga terus akan mendalami motif pelaku melakukan perbuatan tersebut.
"Kita akan dalami alasan pelaku ini apa! Ini akan kita gali, ini kan kecenderungan seseorang yang melakukan hal yang tidak lazim dan itu nanti bagian dari penyidikan," jelasnya.
Atas perbuatannya, YM disangkakan Pasal 82 UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. (ibh/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini