Ahmad Dhani Jadi Tersangka, Pengacara: Harusnya Dapat Perlindungan

Ahmad Dhani Jadi Tersangka, Pengacara: Harusnya Dapat Perlindungan

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Selasa, 28 Nov 2017 23:30 WIB
Ahmad Dhani Jadi Tersangka, Pengacara: Harusnya Dapat Perlindungan
Foto: Aditya Mardiastuti/detikcom
Jakarta - Kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis, menilai cuitan kliennya di Twitter merupakan bagian dari kebebasan berpendapat. Ali mengatakan Dhani seharusnya mendapat perlindungan dalam menggunakan haknya tersebut.

"Seharusnya beliau (Ahmad Dhani) mendapat perlindungan dalam menggunakan hak kebebasan berpendapat sesuai dengan konstitusi RI," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (28/11/2017).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali juga menjelaskan cuitan Dhani di Twitter itu belum memenuhi unsur pidana seperti yang disangkakan oleh polisi. Sebab, menurut Ali, cuitan itu tak menyebut suku, ras, agama, dan antargolongan.

"Berdasarkan hasil kajian hukum kami, ternyata isi dari tweet tersebut masih bersifat normatif dan belum memenuhi unsur pelanggaran/pidana sesuai dengan UU ITE Pasal 28 ayat 2, karena isi tweet tersebut tidak menyebut suku ras, agama, dan antargolongan, terlebih nama seseorang," jelasnya.

Karena itu, Ali menuturkan, pihaknya akan menyiapkan sejumlah langkah hukum untuk membebaskan Dhani dari sangkaan kasus ujaran kebencian tersebut.

"Terkait pembelaan hukum, kami akan maksimal dalam melakukan pembelaan. Sebab, kami bukan hanya untuk melindungi Ahmad Dhani, akan tetapi juga dalam konteks luas, yakni menyelamatkan demokrasi Indonesia," tuturnya.



Polres Jakarta Selatan sebelumnya menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian lewat cuitan sarkastis. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 23 November.

Polisi juga berencana memeriksa Dhani pada Kamis (30/11). Ini pertama kalinya Dhani diperiksa sebagai tersangka.

"Kita sudah kirim surat panggilan untuk hari Kamis," ujar Kapolres Jaksel Kombes Iwan Kurniawan saat dihubungi detikcom, Selasa (28/11/2017). (knv/nkn)


Berita Terkait