"Seharusnya beliau (Ahmad Dhani) mendapat perlindungan dalam menggunakan hak kebebasan berpendapat sesuai dengan konstitusi RI," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (28/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan hasil kajian hukum kami, ternyata isi dari tweet tersebut masih bersifat normatif dan belum memenuhi unsur pelanggaran/pidana sesuai dengan UU ITE Pasal 28 ayat 2, karena isi tweet tersebut tidak menyebut suku ras, agama, dan antargolongan, terlebih nama seseorang," jelasnya.
Karena itu, Ali menuturkan, pihaknya akan menyiapkan sejumlah langkah hukum untuk membebaskan Dhani dari sangkaan kasus ujaran kebencian tersebut.
"Terkait pembelaan hukum, kami akan maksimal dalam melakukan pembelaan. Sebab, kami bukan hanya untuk melindungi Ahmad Dhani, akan tetapi juga dalam konteks luas, yakni menyelamatkan demokrasi Indonesia," tuturnya.
Polres Jakarta Selatan sebelumnya menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian lewat cuitan sarkastis. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 23 November.
Polisi juga berencana memeriksa Dhani pada Kamis (30/11). Ini pertama kalinya Dhani diperiksa sebagai tersangka.
"Kita sudah kirim surat panggilan untuk hari Kamis," ujar Kapolres Jaksel Kombes Iwan Kurniawan saat dihubungi detikcom, Selasa (28/11/2017). (knv/nkn)











































