"Amar putusan, menolak permohonan PK Ferdinant Michel alias Ferdinant Tjiong," tulis panitera di Website MA, Selasa (28/11/2017).
Putusan PK itu diketok pada tanggal 20 November. Ketua majelis PK tersebut adalah hakim agung Syafryuddin dibantu hakim agung Andi Samsan Nganro dan hakim agung Margono selaku anggota majelis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus itu berlangsung pada Januari 2013 sampai Maret 2014. Ferdinant dan rekannya yang juga guru, Neil Bentleman melakukan kejahatan seksual di lingkungan sekolah di Jakarta Selatan tersebut. Neil dan Ferdinant kemudian diadili di PN Jaksel
Pada April 2015, PN Jaksel menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Neil dan Ferdinant. Vonis itu dianulir oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada Agustus 2015. Baru menghirup udara bebas beberapa bulan, Neil dan Ferdinant kembali harus menghuni penjara. Sebab, pada Februari 2016, MA memutuskan Neil dan Ferdinant bersalah dan menghukum untuk menghuni penjara 11 tahun lamanya.
(rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini