"Modusnya berpura-pura menjual hewan berupa tokek yang dipercaya dapat digunakan sebagai obat-obatan," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Ahmad Alexander Yurikho saat dimintai konfirmasi, Selasa (28/11/2017).
Tersangka ditangkap pada Selasa dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Dia membawa kabur uang korban pada Senin (27/11) malam setelah melakukan pertemuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesampai korban di lokasi, pelaku memaksa korban menyerahkan uang sebesar Rp 3 juta sebagai uang jadi untuk melihat tokek. Tersangka lalu beralasan akan mengambil tokek yang dijanjikan ke sebuah rumah, sedangkan korban diminta menunggu di pinggir jalan.
Hingga larut malam, pelaku tak kunjung kembali menemui korban. Setelah korban melapor ke polisi, tersangka pun dijebak dan berhasil diciduk.
"Tim Vipers berangkat dengan memancing pelaku untuk bertemu dengan modus untuk menjual tokek. Akhirnya sepakat bertemu di Ciledug," lanjut Alexander.
Saat menangkap Novian, polisi menemukan sisa uang sebesar Rp 1,5 juta milik korban. Sedangkan tokek yang dijanjikan tak ditemukan. Tersangka dijerat Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau penggelapan. (abw/jbr)











































