Penahanan keenam tersangka ini dilakukan setelah mereka menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh, Senin (27/11/2017) sore. Usai diperiksa di ruangan terpisah, para tersangka yang mengenakan rompi oranye ini dibawa ke mobil tahanan.
Para tersangka ini akan ditahan di Rutan Kajhu di Aceh Besar. Keenam tersangka yang ditahan ini yaitu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Edi Novia (Plt Kadis PU), PPTK Rahmat (Dinas PU Aceh Tamiang), Kontraktor Pelaksana Direktur Arifa Sentosa Zarkasi, Pelaksana Lapangan Muhammad Ziki. Selain itu, Konsultan Pengawas Direktur CV Dimensi Konsultan Edi Subroto dan pelaksana di lapangan Azwar Agus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nilai kontrak pembangunan ini Rp 22,8 miliar," kata Chaerul kepada wartawan.
Kasus ini terungkap berawal dari temuan tim Kejati Aceh. Proses penyilidikan dimulai sejak Mei 2017. Selama pemeriksaan, Kejati berhasil menyita uang Rp 490 juta dari tiga tersangka.
"Sementara ada 6 tersangka ini. Apakah ada tersangka lain nanti kita lihat perkembangannya. Nanti kan akan diperiksa di pengadilan nanti kita lihat bagaimana perkembanganya," jelas Chaerul. (asp/asp)











































