Hal ini disampaikannya kepada penyidik KPK. Dia baru saja menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"(Pemeriksaan) tadi seputar mengenai keterlibatan Prof Dr Adji Husodo terhadap pengembangan yang ada di kawasan rumah sakit dan kawasan Resya Permata Cikedung. Di mana dia menerima gratifikasi juga mobil Pajero B-1-RPC, Syahnan B-2-RPC, dan Ervawati, B-4-RPC," ungkap Rohadi di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (27/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rohadi menegaskan ketiga orang itu tidak hanya menerima mobil darinya. Malah ada pula yang berperan sebagai aktor utama.
"Jelas (menerima). Dan dia sebagai aktor utama dalam perkara ini," kata Rohadi.
Namun mantan PNS yang kekayaannya melimpah ini enggan membeberkan berapa banyak jumlah mobil Pajero yang diberikannya untuk gratifikasi. Yang jelas, dia sudah mengakui semuanya kepada penyidik.
Rohadi mengawali karier sebagai sipir penjara dengan modal ijazah SMA pada awal 1990-an. Setelah itu, ia menjadi panitera pengganti di PN Jakut. Perlahan, kekayaannya bertambah pesat. Saat ditangkap KPK pada Juni tahun lalu, ia memiliki 19 mobil, rumah mewah senilai Rp 6 miliar, rumah sakit, hingga proyek real estate. (nif/rvk)